Pasal 747
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 746, Direktorat Pemulihan Kerusakan Lahan Akses Terbuka menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pemulihan kerusakan lahan akses terbuka; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pemulihan kerusakan lahan akses terbuka; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pemulihan kerusakan lahan akses terbuka; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemulihan kerusakan lahan akses terbuka; e. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pemulihan kerusakan lahan akses terbuka; f. supervisi atas pelaksanaan urusan pemulihan kerusakan lahan akses terbuka di daerah; dan g. pelaksanaan administrasi Direktorat.
