Pasal 742
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam Pasal 741, Subdirektorat Pemantauan Kualitas Udara dan Pengendalian Pencemaran Non Institusi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemantauan kualitas udara dan pengendalian pencemaran non institusi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pemantauan kualitas udara; c. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemantauan kualitas udara dan pengendalian pencemaran non institusi; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemantauan kualitas udara dan pengendalian pencemaran non institusi;
e. bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pemantauan kualitas udara dan pengendalian pencemaran non institusi; dan f. supervisi atas pelaksanaan pemantauan kualitas udara dan pengendalian pencemaraan non institusi di daerah.
