PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 734
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam Pasal 733, Subdirektorat Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Bergerak menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengendalian pencemaran udara sumber bergerak; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pengendalian pencemaran udara sumber bergerak; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian pencemaran udara sumber bergerak; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pengendalian pencemaran udara sumber bergerak; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan pengendalian pencemaran udara sumber bergerak di daerah.
