PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 730
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam Pasal 729, Subdirektorat Inventarisasi dan Pengelolaan Kualitas Udara menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan inventarisasi dan pengelolaan kualitas udara; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan inventarisasi dan pengelolaan kualitas udara; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria inventarisasi dan pengelolaan kualitas udara; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis inventarisasi dan pengelolaan kualitas udara; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan inventarisasi dan pengelolaan kualitas udara di daerah.
