Pasal 726
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam Pasal 725, Subdirektorat Perencanaan Pengendalian Pencemaran Udara mempunyai fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan dan kerja sama pengendalian pencemaran udara; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan kerja sama pengendalian pencemaran udara; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan dan kerja sama pengendalian pencemaran udara; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis perencanaan dan kerja sama pengendalian pencemaran udara;dan
e. supervisi atas pelaksanaan perencanaan dan kerja sama pengendalian pencemaran udara di daerah.
