PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 721
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
(1) Subbagian Tata mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan ketatausahaan, program dan anggaran, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kearsipan dan pelaporan Direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas sehari-hari secara administratif dan fungsional dibina oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan Pengendalian Pencemaran Air.
