Pasal 710
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam Pasal 709, Subdirektorat Pengendalian Pencemaran Industri menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengendalian pencemaran air dari kegiatan industri; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pengendalian pencemaran air dari kegiatan industri; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian pencemaran air dari kegiatan industri; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pengendalian pencemaran air dari kegiatan industri;dan e. supervisi atas pelaksanaan pengendalian pencemaran air dari kegiatan industri di daerah.
