Pasal 706
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam Pasal 705, Subdirektorat Inventarisasi dan Alokasi Beban Pencemaran menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan inventarisasi dan alokasi beban pencemaran; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan penyusunan alokasi beban pencemaran; c. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan inventarisasi dan alokasi beban pencemaran; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan inventarisasi dan alokasi beban pencemaran; e. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis inventarisasi dan alokasi beban pencemaran; dan f. supervisi atas pelaksanaan inventarisasi dan alokasi beban pencemaran di daerah.
