Pasal 702
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam Pasal 701, Subdirektorat Perencanaan Pengendalian Pencemaran Air menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan dan kerja sama pengendalian pencemaran air; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan perencanaan dan kerja sama pengendalian pencemaran air; c. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan kerja sama pengendalian pencemaran air; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan dan kerja sama pengendalian pencemaran air; e. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis perencanaan dan kerja sama pengendalian pencemaran air; f. supervisi atas pelaksanaan urusan perencanaan dan kerja sama pengendalian pencemaran air di daerah.
