Pasal 696
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
(1) Seksi Pencegahan dan Pemantauan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan,
koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pencegahan dan pemantauan pencemaran dan kerusakan, serta penyiapan bahan penilaian pemberian izin pembuangan limbah dan dumping di wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua. (2) Seksi Penanggulangan dan Pemulihan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan kerusakan di wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua.
