Pasal 694
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam Pasal 693, Subdirektorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Wilayah II menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pencegahan, pemantauan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut di wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pembuangan limbah dan dumping di wilayah pesisir dan laut di wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua; c. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pencegahan, pemantauan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut di wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pencegahan, pemantauan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut di wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua; e. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pencegahan, pemantauan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut di wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua; dan f. supervisi atas pelaksanaan urusan pencegahan, pemantauan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut di wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua.
