Pasal 686
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam Pasal 685, Subdirektorat Inventarisasi dan Status Mutu menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan inventarisasi ekosistem pesisir dan laut, dan penetapan status mutu laut; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan inventarisasi ekosistem pesisir dan laut, dan penetapan status mutu laut; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria inventarisasi ekosistem pesisir dan laut, dan penetapan status mutu laut; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis inventarisasi ekosistem pesisir dan laut, dan penetapan status mutu laut; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan inventarisasi ekosistem pesisir dan laut, dan penetapan status mutu laut di daerah.
