PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 684
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
(1) Seksi Penyusun Baku Mutu mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang baku mutu lingkungan dan kriteria baku kerusakan pesisir dan laut. (2) Seksi Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang perencanaan, program dan kerja sama.
