Pasal 682
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam pasal 681, Subdirektorat Perencanaan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis perencanaan pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan perencanaan pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut di daerah.
