PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 67
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan, penelaahan, peraturan perundang-undangan, penelaahan administrasi perizinan, dan perjanjian kerja sama di lingkungan kementerian; b. penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, pengelolaan dokumentasi hukum di lingkungan kementerian;dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
