Pasal 666
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas tersebut Pasal 665, Subdirektorat Inventarisasi dan Penetapan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan inventarisasi dan penetapan ekosistem gambut; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan inventarisasi dan penetapan ekosistem gambut; c. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan inventarisasi dan penetapan ekosistem gambut;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria inventarisasi dan penetapan ekosistem gambut; e. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis inventarisasi dan penetapan ekosistem gambut; dan f. supervisi atas pelaksanaan urusan inventarisasi dan penetapan ekosistem gambut di daerah.
