Pasal 663
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana Pasal 662, Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan inventarisasi dan penetapan, penyusunan dan evaluasi rencana, pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem gambut; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan inventarisasi dan penetapan, penyusunan dan evaluasi rencana, pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem gambut;
c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan inventarisasi dan penetapan, penyusunan dan evaluasi rencana, pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem gambut; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria inventarisasi dan penetapan, penyusunan dan evaluasi rencana, pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem gambut; e. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis inventarisasi dan penetapan, penyusunan dan evaluasi rencana, pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem gambut; f. supervisi atas pelaksanaan urusan inventarisasi dan penetapan, penyusunan dan evaluasi rencana, pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem gambut di daerah; dan g. pelaksanaan administrasi Direktorat.
