PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 661
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan dan penelaahan peraturan perundang-undangan serta koordinasi, penelaahan, dan penanganan permasalahan, pertimbangan dan advokasi permasalahan hukum. (2) Subbagian Kerja Sama Teknik mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan dan koordinasi administrasi kerja sama teknik dalam negeri dan luar negeri.
