Pasal 653
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan Jabatan Fungsional bahan koordinasi dan penyusunan rencana formasi pegawai, administrasi kepegawaian, pendisiplinan dan penghargaan pegawai serta pengembangan pendidikan, pelatihan, disiplin pegawai dan penghargaan pegawai serta administrasi jabatan fungsional. (2) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan analisis jabatan, perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, dan evaluasi
kinerja organisasi, serta penyusunan tata hubungan kerja, pedoman dan prosedur kerja serta pembakuan prasarana dan sarana kerja.
