PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 651
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 650, Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan urusan pengembangan karier pegawai dan administrasi jabatan fungsional; dan b. penyiapan bahan penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan.
