PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 65
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Perencanaan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan unit layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik di lingkungan kementerian.
(2) Subbagian Pemanfaatan dan Penggunaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pembinaan pengelolaan barang milik negara, dan penyiapan bahan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan barang milik negara di lingkungan kementerian. (3) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaporan barang milik negara di lingkungan kementerian.
