PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 649
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
(1) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran. (2) Subbagian Evaluasi, Pelaporan, Data, dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi dan pengumpulan data, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program dan sistem informasi dan kehumasan;
