PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 647
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 646, Bagian Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran; dan b. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja rencana, program dan anggaran, penyusunan statistik, data, pengelolaan sistem informasi dan kehumasan direktorat jenderal;
