PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 642
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut; c. Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut; d. Direktorat Pengendalian Pencemaran Air; e. Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara; dan f. Direktorat Pemulihan Kerusakan Lahan Akses Terbuka.
