PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 635
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634, Subdirektorat Tertib Peredaran Hasil Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan tertib peredaran hasil hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan tertib peredaran hasil hutan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria tertib peredaran hasil hutan; dan d. bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis tertib peredaran hasil hutan.
