PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 631
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 630, Subdirektorat Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengukuran dan pengujian hasil hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengukuran dan pengujian hasil hutan; c. penyusunan norma, standard, prosedur, dan kriteria pengukuran dan pengujian hasil hutan; dan d. bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pengukuran dan pengujian hasil hutan.
