PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 627
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626, Subdirektorat Peredaran Hasil Hutan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan peredaran hasil hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan peredaran hasil hutan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria peredaran hasil hutan;dan d. bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis peredaran hasil hutan.
