PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 623
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622, Subdirektorat Penerimaan Negara Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penerimaan negara bukan pajak;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan penerimaan negara bukan pajak; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penerimaan negara bukan pajak; dan d. bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis penerimaan negara bukan pajak.
