PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 615
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614, Subdirektorat Notifikasi Ekspor dan Impor Produk Industri Hasil Hutan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan notifikasi ekspor dan impor produk industri hasil hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang notifikasi ekspor dan impor produk industri hasil hutan; c. penyiapan penyusunan data dan informasi terkait dokumen v-legal, deklarasi impor dan rekomendasi impor, norma, standar, prosedur, dan kriteria notifikasi ekspor dan impor produk industri hasil hutan;dan d. bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis notifikasi ekspor dan impor produk industri hasil hutan.
