PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 611
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610, Subdirektorat Sertifikasi dan Pemasaran Hasil Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan sertifikasi dan pemasaran hasil hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan sertifikasi dan pemasaran hasil hutan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria sertifikasi dan pemasaran hasil hutan; dan d. bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis sertifikasi dan pemasaran hasil hutan.
