PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 61
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian dan gaji di lingkungan sekretariat jenderal, dan layanan kesehatan pegawai di lingkungan kementerian. (2) Subbagian Keamanan Dalam dan Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan keamanan kantor di lingkungan kementerian, perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik di lingkungan kantor pusat dan rumah dinas pimpinan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan sekretariat jenderal. (3) Subbagian Kendaraan Dinas mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan kendaraan dinas di lingkungan sekretariat jenderal dan pengelolaan angkutan pegawai kementerian.
