Pasal 607
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606, Subdirektorat Pengendalian Bahan Baku dan Produksi Industri Primer Hasil Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengendalian bahan baku, efisiensi penggunaan bahan baku dan diversifikasi bahan baku, pengolahan, produksi dan inovasi teknologi standardisasi produk industri primer hasil hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengendalian bahan baku, efisiensi penggunaan dan diversifikasi bahan baku, pengolahan, produksi dan inovasi teknologi standardisasi produk industri primer hasil hutan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian dan diversifikasi bahan baku, efisiensi penggunaan bahan baku, pengolahan, produksi dan inovasi teknologi standardisasi produk industri primer hasil hutan; dan d. bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pengendalian dan diversifikasi bahan baku, efisiensi penggunaan bahan baku, pengolahan, produksi dan inovasi teknologi standardisasi produk industri primer hasil hutan.
