PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 605
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
(1) Seksi Penilaian Usaha Industri Pengolahan Hasil Hutan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis penilaian usaha industri pengolahan hasil hutan dan bahan penilaian perijinan industri primer hasil hutan. (2) Seksi Evaluasi Kinerja Industri Pengolahan Hasil Hutan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis evaluasi kinerja industri pengolahan hasil hutan, pemberdayaan dan kemitraan industri primer hasil hutan.
