PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 595
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594, Subdirektorat Penilaian Kinerja Usaha menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penilaian kinerja usaha jasa lingkungan dan hasil hutan bukan kayu; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja usaha jasa lingkungan dan hasil hutan bukan kayu; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penilaian kinerja usaha jasa lingkungan dan hasil hutan bukan kayu; dan d. bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penilaian kinerja usaha jasa lingkungan dan hasil hutan bukan kayu.
