PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 593
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
(1) Seksi Usaha Hasil Hutan Bukan Kayu I mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pemanfaatan hasil hutan bukan kayu di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. (2) Seksi Usaha Hasil Hutan Bukan Kayu II mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pemanfaatan hasil hutan bukan kayu di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
