PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 591
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 590, Subdirektorat Usaha Hasil Hutan Bukan Kayu menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan usaha hasil hutan bukan kayu; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan usaha hasil hutan bukan kayu; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria usaha hasil hutan bukan kayu; dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis usaha hasil hutan bukan kayu.
