PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 59
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan dalam dan layanan kesehatan pegawai kementerian; b. pengelolaan urusan kepegawaian, gaji, kendaraan dinas, dan barang milik negara sekretariat jenderal; c. pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik di lingkungan kantor pusat dan rumah dinas pimpinan;dan d. pengelolaan angkutan pegawai dan keamanan kantor kementerian.
