Pasal 589
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
(1) Seksi Restorasi Ekosistem dan Pemanfaatan Kawasan I mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis restorasi ekosistem dan pemanfaatan kawasan yang meliputi budidaya tanaman obat, tanaman hias, jamu, lebah, sarang burung walet, penangkaran satwa dan silvopastur di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. (2) Seksi Restorasi Ekosistem dan Pemanfaatan Kawasan II mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis restorasi ekosistem dan pemanfaatan kawasan yang meliputi budidaya tanaman obat, tanaman hias, jamu, lebah, sarang burung walet, penangkaran satwa dan silvopastur di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
