Pasal 587
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586, Subdirektorat Restorasi Ekosistem dan Pemanfaatan Kawasan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan restorasi ekosistem dan pemanfaatan kawasan yang meliputi budidaya tanaman obat, tanaman hias, jamu, lebah, sarang burung walet, penangkaran satwa dan silvopastur; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan restorasi ekosistem dan pemanfaatan kawasan yang meliputi budidaya tanaman obat, tanaman hias, jamu, lebah, sarang burung walet, penangkaran satwa dan silvopastur; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria restorasi ekosistem dan pemanfaatan kawasan yang meliputi budidaya tanaman obat, tanaman hias, jamu, lebah, sarang burung walet, penangkaran satwa dan silvopastur; d. bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis restorasi ekosistem dan pemanfaatan kawasan yang meliputi budidaya
tanaman obat, tanaman hias, jamu, lebah, sarang burung walet, penangkaran satwa dan silvopastur; dan e. penilaian terhadap rencana kerja di bidang restorasi ekosistem dan pemanfaatan kawasan yang meliputi budidaya tanaman obat, tanaman hias, jamu, lebah, sarang burung walet, penangkaran satwa dan silvopastur.
