Pasal 585
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
(1) Seksi Usaha Jasa Lingkungan I mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pemanfaatan jasa aliran air, pemanfaatan air, perlindungan keanekaragaman hayati serta penyelamatan dan perlindungan lingkungan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. (2) Seksi Usaha Jasa Lingkungan II mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pemanfaatan jasa aliran air, pemanfaatan air, perlindungan keanekaragaman hayati serta penyelamatan dan perlindungan lingkungan di wilayah Sulawesi dan Kalimantan.
