Pasal 583
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 582, Subdirektorat Usaha Jasa Lingkungan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemanfaatan jasa aliran air, pemanfaatan air, perlindungan keanekaragaman hayati serta penyelamatan dan perlindungan lingkungan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pemanfaatan jasa aliran air, pemanfaatan air, perlindungan keanekaragaman hayati serta penyelamatan dan perlindungan lingkungan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemanfaatan jasa aliran air, pemanfaatan air, perlindungan keanekaragaman hayati serta penyelamatan dan perlindungan lingkungan; d. bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pemanfaatan jasa aliran air, pemanfaatan air, perlindungan keanekaragaman hayati serta penyelamatan dan perlindungan lingkungan; dan e. penilaian terhadap rencana kerja di bidang pemanfaatan jasa aliran air, pemanfaatan air, perlindungan keanekaragaman hayati serta penyelamatan dan perlindungan lingkungan.
