Pasal 577
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
(1) Seksi Penilaian Kinerja Usaha Hutan Tanaman I mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis penilaian kinerja usaha hutan tanaman serta informasi kinerja usaha hutan tanaman di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. (2) Seksi Penilaian Kinerja Usaha Hutan Tanaman I mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis penilaian kinerja usaha hutan
tanaman serta informasi kinerja usaha hutan tanaman di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
