PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 575
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574, Subdirektorat Penilaian Kinerja Usaha Hutan Tanaman menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penilaian kinerja usaha hutan tanaman; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja usaha hutan tanaman; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penilaian kinerja usaha hutan tanaman; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis penilaian kinerja usaha hutan tanaman; dan e. penyiapan pengelolaan informasi kinerja dan pengambilalihan saham usaha pemanfaatan hutan tanaman.
