PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 573
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
(1) Seksi Penilaian Kinerja Usaha Hutan Alam I mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis Penilaian Kinerja Usaha Hutan Alam serta informasi kinerja Usaha Hutan Alam di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. (2) Seksi Penilaian Kinerja Usaha Hutan Alam II mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis evaluasi Penilaian Kinerja Usaha Hutan Alam serta informasi kinerja Usaha Hutan Alam di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
