PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 571
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 570, Subdirektorat Penilaian Kinerja Usaha Hutan Alam menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penilaian kinerja usaha hutan alam; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja usaha hutan alam; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penilaian kinerja usaha hutan alam; d. bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis penilaian kinerja usaha hutan alam;dan e. penyiapan bahan pengelolaan informasi kinerja dan pengambilalihan saham usaha pemanfaatan hutan alam.
