PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 57
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha Menteri. (2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri. (3) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan keprotokolan Kementerian.
