Pasal 569
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
(1) Seksi Rencana Kerja Usaha dan Produksi Hutan Tanaman I mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis rencana kerja hasil hutan kayu pada areal pemanfaatan hutan dan produksi hutan tanaman di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
(2) Seksi Rencana Kerja Usaha dan Produksi Hutan Tanaman II mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis Rencana Kerja Hasil Hutan Kayu pada areal pemanfaatan hutan dan produksi hutan tanaman di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
