Pasal 567
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 566, Subdirektorat Rencana Kerja Usaha dan Produksi Hutan Tanaman menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan rencana kerja hasil hutan kayu dan produksi hutan tanaman pada areal pemanfaatan hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan rencana kerja hasil hutan kayu dan produksi hutan tanaman pada areal pemanfaatan hutan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria rencana kerja hasil hutan kayu dan produksi hutan tanaman pada areal pemanfaatan hutan; dan d. bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis rencana kerja hasil hutan kayu dan produksi hutan tanaman pada areal pemanfaatan hutan.
