Pasal 565
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
(1) Seksi Rencana Kerja Usaha dan Produksi Hutan Alam I mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis rencana kerja hasil hutan kayu, produksi hutan alam dan pemanfaatan kayu pada areal pemanfaatan hutan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
(2) Seksi Rencana Kerja Usaha dan Produksi Hutan Alam II mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis rencana kerja hasil hutan kayu, produksi hutan alam dan pemanfaatan kayu pada areal pemanfaatan hutan di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
