PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 562
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Subdirektorat Rencana Kerja Usaha dan Produksi Hutan Alam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis bidang rencana kerja pemanfaatan hasil hutan kayu, produksi hutan alam dan pemanfaatan kayu.
